Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pendampingan, pengawasan, dan pemulihan bagi perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara yang mengalami kekerasan atau menjadi korban perdagangan orang.
"Korban kekerasan, terutama PMI perempuan yang telah kembali ke Indonesia membutuhkan perlindungan yang berlapis bukan hanya saat mereka tiba, tetapi juga dalam proses pemulihan jangka panjang," ujar Menteri PPA, Senin (16/6/2025).
Hal itu disampaikannya dalam rapat monitoring dan evaluasi tindak lanjut penanganan kasus perempuan korban kekerasan Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, sangat penting untuk memastikan pendampingan berkelanjutan terhadap PMI perempuan yang telah dipulangkan ke Indonesia.
"Pendampingan hukum, psikososial, dan pemberdayaan ekonomi menjadi kunci untuk memastikan mereka tidak kembali menjadi korban. Kerja sama lintas sektor antara kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi prasyarat mutlak untuk menciptakan sistem perlindungan yang efektif," ungkap Menteri PPA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti melaporkan dari total 144 PMI asal Sumut yang dipulangkan dari Myanmar, 20 orang di antaranya perempuan.
Sebanyak 34 orang telah dipulangkan, sementara satu orang masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim Polri karena diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Beberapa korban telah mendapatkan layanan lanjutan dan perlindungan di asrama milik BP3MI. Sebagai bentuk dukungan lanjutan, Pemprov Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi berencana memberikan pelatihan keterampilan kepada korban TPPO yang telah dipulangkan guna memperkuat kemandirian ekonomi mereka sekaligus sebagai bentuk reintegrasi ekonomi dan sosial," ujar Kadis Dwi.
(ndt/hn/rs)