Tribratanews.polri.go.id - Bogor. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku kekerasan seksual adalah hukuman setimpal atas perbuatan biadab yang dilakukan pelaku kepada korban.
"Hukuman seumur hidup ini, kalau ada yang mengatakan tidak manusiawi, bagi saya itu sangat manusiawi," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Bogor, pada Rabu (1/2/2023).
Baca juga : Kementerian PPPA Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Kekeran Seksual Di Pesantren Jember
Menteri PPPA Bintang pun mengapresiasi hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosa lima anak kandung dan dua cucu di Ambon. Menurut dia, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Selain itu, pelaku layak dihukum berat karena perbuatan tidak manusiawi pelaku kepada korban yang membuat korban dan keluarganya berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. Menteri PPPA Bintang mencontohkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada terpidana HW, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Kalau kita melihat apa yang mereka (kasus di Ambon) lakukan sama dengan hukuman mati yang kasus di Jawa Barat," kata Menteri PPPA Bintang.
(ndt/af/hn/um)