Lecehkan 2 Remaja, Mandor Bangunan di Sukabumi Ditangkap Polisi

15 December 2022 - 14:47 WIB
jatim.times.co.id

Tribranews.polri.go.id - Sukabumi. Seorang mandor proyek bangunan di Sukabumi, Jawa Barat berinisial D (54) berhasil ditangkap polisi. Karena diduga menyekap dan melecehkan dua remaja putri berinisial CR (15) dan JA (15).

Kapolsek Gunungguruh IPTU Imam Suyaman menjelaskan, penangkapan dilakukan usai kedua orang tua korban melaporkan telah kehilangan anak gadis mereka selama dua hari.

Baca juga : Adik Disuruh Beli Bakso, Kakak di Rudapaksa Tetangga

"Awalnya Selasa (13/12/22) malam, sekitar jam 23.00 WIB kita mendapatkan laporan dari pihak keluarga, anaknya tidak pulang ke rumah selama dua hari,” jelas Kapolsek Gunungguruh dari Kompas.com, Rabu (14/12/22).

Kapolsek Gunungguruh, menejelaskan kedua korban mengaku diiming-imingi uang dan hadiah apabila menuruti kemauan D. Polisi pun segera menggelandang D ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut telah ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

(af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment