Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan data kasus eksploitasi anak yang terjadi satu tahun terakhir. Terdapat 2.656 kasus yang terdata oleh KPAI selama 2023.
Komisioner KPAI Kawiyan menerangkan, dari jumlah itu, 1.833 kasus pemenuhan hak anak dan 823 kasus perlindungan khusus anak. Kemudian, sebagian besar kasus eksploitasi anak ini dikarenakan adanya kegagalan pola asuh oleh orang tua.
Baca Juga: BNN Minta Kemenlu Fasilitasi Pertemuan WNI Bermasalah Narkotika di Luar Negeri
"Faktor yang paling penting dalam kasus ini adalah para keluarga harus introspeksi. Bagaimana orang tua mengawal, mendidik, mengasuh anak-anaknya. Jangan sampai terjebak dalam kasus eksploitasi seksual. Ini sebagian besar adalah mengenai pengasuhan yang masuk dalam kategori pemenuhan hak," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7/24).
Disebutkannya, pengasuhan dengan kondisi keluarga bercerai dan keluarga tidak harmonis, kerap menjadi faktor paling banyak terjadinya eksploitasi anak.
“KPAI berharap bahwa anak-anak tersebut yang menjadi korban segera diberikan penanganan secara tepat, sistematis, dan dikembalikan hak-hak mereka sebagai anak,” jelasnya.
(ay/pr/nm)