Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom berharap bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi pertemuan warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah hukum terkait narkotika di luar negeri.
Berdasarkan catatan Kemenlu, saat ini WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati mencapai 165 orang, di mana 106 orang di antaranya terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga perlu pula upaya pendampingan hukum dari Pemerintah Indonesia.
"Pertemuan dengan WNI bermasalah hukum terkait narkotika diperlukan guna mengungkap jaringannya," ujar Kepala BNN, Selasa (23/7/24).
Kepala BNN berharap Kemenlu mendukung pelaksanaan webinar BNN dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di beberapa negara terkait dengan peredaran narkotika dalam rangka berbagi pengetahuan (sharing knowledge) dan berbagi informasi (sharing information).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Anak Indonesia Tumbuh dengan Internet Sehat
Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama regional dan internasional dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi. Adapun BNN telah menerima kunjungan delegasi yang dipimpin oleh Permanent Secretary Kemendagri Fiji pada 20 Juni 2024 lalu bersama perwakilan dari Kemenlu membahas berbagai isu strategis terkait penanggulangan narkotika, termasuk peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, serta kolaborasi dalam penanganan jaringan narkotika internasional.
Kepala BNN juga siap untuk membantu penguatan rehabilitasi dan meminta pihak Kemenlu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Afghanistan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menuturkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Afghanistan yang diketahui saat ini membutuhkan penguatan terkait dengan rehabilitasi narkotika.
Di sisi lain, dia menyampaikan perkembangan situasi dan koordinasi narkotika di Indonesia kini telah menjadi pasar bagi bandar narkotika, sehingga membutuhkan kolaborasi untuk mengatasinya.
"Kemenlu mendukung seluruh upaya BNN dalam mengatasi hal tersebut," tegas Menlu Retno.
Adapun audiensi BNN dan Kemenlu bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta membahas isu terkini masalah narkotika.
Pada akhir pertemuan, keduanya menyepakati untuk membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BNN dengan Kemenlu terkait dukungan P4GN yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
(ndt/hn/nm)