Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus asusila oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5). Kasus itu pun ditangani Polda Metro Jaya.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban," jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6/24).
Baca Juga: Menkominfo Sebut DMS Bantu Lindungi Anak di Dunia Maya
KemenPPPA, ujarnya, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
Diketahui R mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook. Akun bernama Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R dengan imbalan menggiurkan.
"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/24).
(ay/pr/nm)