Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat data kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat pada triwulan pertama 2024.
"Dari 118 kasus pada triwulan pertama 2023, menjadi 480 kasus pada triwulan pertama 2024. Dengan rentang korban dalam usia 18-25 tahun, jadi kelompok terbanyak yaitu 272 kasus atau 57 persen," ungkap Menteri PPPA Bintang Puspa Yoga, Kamis (11/7/24).
Menteri PPPA Bintang menegaskan, perkembangan dunia digital menimbulkan banyak risiko terhadap masyarakat. Khususnya, ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
"Tidak dapat dipungkiri, internet dan medsos saat ini menjadi sarana bagi munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi. Semakin beragam jenis dan intensitasnya," tegas Menteri PPPA Bintang.
Sedangkan, anak-anak usia di bawah 18 tahun itu terdapat 123 kasus atau 26 persen. Kasus yang muncul, rata-rata terkait pelecehan hingga eksploitasi perempuan maupun anak secara online.
Untuk itu, Menteri PPPA Bintang menegaskan pentingnya literasi digital untuk membekali pengetahuan anak-anak. Literasi digital untuk anak-anak itu, bertujuan melindungi para aset bangsa tersebut dari cengkraman kekerasan di dunia maya.
"Anak yang dibekali literasi digital, akan mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai kegiatan dunia digital. Termasuk melindungi anak dan keluarganya ketika dia beraktivitas di dunia digital dan media sosial," tegas Menteri PPPA Bintang.
(ndt/pr/nm)