Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah menyusun Peraturan Menteri tentang panduan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk menanggulangi isu pekerja anak, salah satunya melalui pendataan.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan, dalam panduan tersebut mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pendataan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, masyarakat melakukan pemantauan di daerah masing-masing dan mendata anak-anak yang berisiko menjadi pekerja anak.
Ia mengatakan, pendataan anak secara mandiri oleh pemerintah daerah yang melibatkan masyarakat adalah sebuah langkah. Sebab, dapat memberikan akses kepada fasilitas dan layanan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Polisi Jelaskan Kasus Penggelapan Mobil Korban Pengeroyokan Pati
“Tantangan yang masih dihadapi di Indonesia terkait isu pekerja anak adalah data mikro di tingkat masyarakat, tentang keberadaan anak-anak yang statusnya bekerja dan rentan menjadi pekerja anak, termasuk yang terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (12/6/24).
Ia menjelaskan, pekerjaan terburuk bagi anak menurut Organisasi Buruh Internasional antara lain segala bentuk perbudakan, pelacuran, atau pekerjaan yang bersifat membahayakan keselamatan atau moral mereka. Tidak tersedianya data juga mengakibatkan anak-anak tersebut tidak terlihat, sehingga tidak mendapatkan akses ke layanan-layanan pelindungan anak yang tersedia di wilayah masing-masing.
"Misalnya akses kepada PIP atau beasiswa pendidikan, atau ke Program Keluarga Harapan, atau memiliki akses kepada kepemilikan akta kelahiran, dan akses ke pendidikan itu sendiri, serta layanan kesehatan," ujarnya.
(ay/pr/nm)