Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Pengumuman itu akan dilakukan KPU pada Senin (13/11/23).
"Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 pada Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB di Media Centre KPU," ujar Komisioner KPU August Mellaz, Senin (13/11/23).
Baca Juga: KPU RI Terapkan e-SPIP untuk Awasi Penggunaan Anggaran Pemilu 2024
KPU akan terlebih dulu menggelar rapat pleno penetapan secara internal. Setelah rapat, pengumuman penetapan capres-cawapres akan dilakukan.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," jelas Komisioner Mellaz.
Saat ini ada tiga pasangan calon capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
ndt/hn/nm