Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) siap memberikan bantuan pendampingan bagi anak yang menjadi korban kekerasan oleh pengasuhnya di Malang, Jawa Timur.
"Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/24).
KemenPPPA pun telah berkomunikasi dengan keluarga korban untuk berkunjung dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog.
"Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban," jelas Deputi Nahar.
Baca Juga: Ganda Campuran Indonesia Rinov/Pitha Juara Spain Masters 2024
Ia pun mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil. KemenPPPA akan mengawal penanganan kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tegas Deputi Nahar.
Ia menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.
Kasus kekerasan terhadap anak (3) yang dilakukan oleh pengasuh berinisial IPS (27) ramai disorot usai ibu korban mengunggah rekaman CCTV penganiayaan anaknya di sosial media.
Saat ini, Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS, sang pengasuh, sebagai tersangka serta menahannya.
(ndt/hn/nm)