Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Tak mampu mengendalikan hawa nafsu, seorang ayah di Palembang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Pelaku mengaku, hal tersebut dilakukan lantaran karena sering menonton film porno.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil amankan Pelaku KMS AI (37), warga Gandus Palembang, Senin (18/7). Pelaku mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun berkali-kali.
"Iya pak saya sudah sering, mungkin ada 15 kali," katanya.
Pelaku pun mengakui melakukannya saat sang istri tengah pergi dari rumah. Saat melaksanakan aksi bejatnya ini, pelaku sempat dipergoki oleh anak laki-laki namun pelaku mengancam akan membunuh keduanya.
"Saya jarang pulang juga karena kerja sopir, kalau istri pergi ke rumah orang tua di situ saya melakukan itu pak. Saya ancam bakal membunuh supaya tidak cerita ke siapa-siapa termasuk ke istri saya," ucap pelaku.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol. Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda. Cici Maretri Sianipar. Ia mengatakan, kejadian terungkap saat korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya.
"Korban bercerita kepada ibunya bahwa dia sudah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Korban yang tidak tahan lagi dengan kejadian yang dialaminya menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tak terima anaknya dilecehkan oleh sang suami, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Palembang pada Jumat (14/7/2022) lalu.
Dari laporan ibu korban, pelaku melakukan perbuatan keji itu sebanyak kurang lebih 30 kali sejak awal tahun 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP dan kini korban baru saja naik kelas 3 SMP.
"Kejadian yang terakhir terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira Pukul 02.00 WIB di kamar tidur korban. Dengan cara Terlapor masuk kedalam kamar korban lalu membangunkan anak korban serta menyuruh korban agar jangan ribut. Korban juga diancam," katanya.
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya serta barang bukti berupa pakaian korban dan memegang barang bukti berupa surat VER.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Polrestabes Palembang dan diancam pasal pasal UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Unit PPA Polrestabes Palembang Berhasil Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 14 Tahun
19 July 2022 - 15:29
WIB
Sign in to leave a comment