Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan video yang mengeklaim narasi bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut akan menggunakan hak istimewa untuk melengserkan Ketua DPR RI Puan Maharani dari jabatannya.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Minggu (1/3/26), setelah dilakukan penelusuran menggunakan mesin pencari Google dengan memasukan kata kunci "Presiden Prabowo Gunakan Hak Istimewa untuk Lengserkan Puan Maharani", hasilnya tidak ada hasil yang membenarkan klaim tersebut.
Melansir dari antaranews.com, hak prerogatif presiden meliputi keputusan strategis yang dapat diambil tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya.
Tak hanya itu, presiden berwenang menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
Lebih lanjut, menurut Pasal 7C UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR. Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.
(sy/hn/rs)