Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan sebuah tangkapan layar berita yang menyebutkan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Pandjaitan, yang diduga menerima uang sebesar Rp4,5 triliun darinya.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tirto.id, Kamis (19/2/26), tangkapan layar tersebut memang merujuk pada artikel viva.co.id berjudul "Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis" yang tayang pada 4 September 2025. Namun, judul dan konteks yang beredar telah diubah dari versi aslinya.
(sy/hn/rs)