Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan berisi narasi yang mengeklaim Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan zakat dan wakaf untuk dukung program Makan Bergizi Nasional (MBG).
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baznas.go.id, Minggu (1/3/26), Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Tak hanya itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
(sy/hn/rs)