Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jateng siapkan Tim Virtual Police yang berada di bawah kendali Direktorat reserse kriminal khusus (Ditkrimsus) guna mencegah penyebaran hoax menjelang pemilu 2024.
Tim Virtual Police tersebut ditugaskan untuk melakukan patroli media sosial untuk mencari konten hoax, penghinaan dan konten negatif lain yang menjurus pada tindak pidana, dilansir portal voi.id.
Baca juga : Polda Jateng Siapkan Tim Virtual Police Tangkal hoax dan Konten Negatif Jelang Pemilu
Kapolda Jateng, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., mengatakan, tim virtual police akan mengedepankan langkah persuasif dan edukatif dengan memberikan peringatan terlebih dahulu pada pengguna media sosial yang kedapatan membuat konten merugikan terkait pemilu.
"Namun jika ditemukan hoax yang memiliki implikasi merugikan masyarakat maupun merusak kesatuan dan persatuan akan ditindak secara tegas melalui penegakan hukum," jelas Jenderal bintang dua tersebut, (11/02/23).
Mantan Analis Kebijakan Madya bidang Sosbud Baintelkam Polri tersebut mengatakan terkait penandatangan MoU yang dijalin Polda Jateng dengan KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Jateng tersebut dalam rangka menjalin sinergitas saat proses pentahapan Pilkada Serentak tahun 2024.
Adapun MoU yang di tandangani antara Polda Jateng dengan KPU Propinsi terkait dengan Tugas Operasional Pentahapan Pemilu 2024. Sedangkan MoU dengan KPU, Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Jateng terkait dengan Penegakan Hukum Terpadu dalam Proses Pentahapan Pemilu.
Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, menyebut bahwa MoU dengan KPU Jateng merupakan tidak lanjut dari MoU Mabes Polri dengan KPU Pusat dalam rangka pelaksanaan pemilu yang telah dilakukan sebelumnya.
(fa/pr/um)