Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Angka kecelakaan dari Januari hingga September 2022 meningkat 36,4 persen. Jumlahnya mencapai 94.617 kasus. Angka itu meningkat 24.000 kasus. Artinya, jumlah itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama.
“Sementara, korban meninggal dunia sampai September 2022 terdata 19.054 jiwa. Naik 683 jiwa atau sekitar 3,72 persen,” tegas Kasubdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes. Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si.
Baca Juga: Korlantas Polri Dukung Konversi Motor Listrik
Ia menjelaskan faktor utama kecelakaan lalu lintas disebabkan perhatian pengguna jalan teralihkan karena penggunaan ponsel saat berkendara hingga melajukan kendaraan dengan kecepatan yang tinggi di jalan bebas hambatan maupun jalan raya.
“Saya mengingatkan kepada masyarakat, stop pelanggaran sehingga menekan angka kecelakaan. Keselamatan yang paling utama," jelas Mantan Dirlantas Polda Jateng ini.
Ia menegaskan, berkendara atau mengemudi saat ini dibutuhkan masyarakat dalam beraktivitas dan untuk menekan kasus kecelakaan itu pengguna jalan harus peduli dan bertanggung jawab.
"Kalau tidak peka dan peduli, maka yang terjadi bisa mencelakai diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, perlu diingat sumber kecelakaan terjadi akibat adanya pelanggaran. Maka, patuhlah berlalu lintas agar bisa menekan kasus kecelakaan," tutupnya.
(my/hn/um)