Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Waduk Cirata merupakan salah satu waduk yang paling populer di Indonesia yang terletak di Desa Cadas Sari, Kecamatan Tegal Waru Plered, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Sumber daya air yang terbendung di waduk ini sangat melimpah hingga dapat mengaliri tiga kabupaten, yakni Cianjur, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Waduk ini merupakan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) terbesar di Asia tenggara meliputi wilayah seluas 43.777,6 hektare yang terbagi menjadi wilayah daratan seluas 37.577,6 hektare dan wilayah perairan seluas 6.200 hektare, yang mengaliri listrik di pulau Jawa dan Bali dengan kapasitas listrik yang dihasilkan 1.428 GWh per tahun yang kemudian disalurkan melalui sebuah transmisi bertegangan tinggi yakni 500 kV interkoneksi untuk pulau Jawa , Madura dan Bali atau dikenal dengan Jamali. Selain digunakan sebagai pembangkit listrik, PLTA Waduk Cirata juga menjadi obyek wisata bagi warga sekitar, bahkan banyak pula pengunjung yang datang dari Jakarta, Bogor dan Bandung. Hari sabtu dan minggu tempat ini akan penuh oleh pengunjung mulai dari pagi hingga sore hari. Dikutip dari ksmtour.
Baca Juga: 3 Calon Anggota Polri Siap Bela Timnas U-23 Indonesia di Piala AFF U-23 2023
Pembangunan Waduk Cirata dimulai pada 1982 hingga 1987 dengan mengerahkan sedikitnya 5.000 tenaga Indonesia dan asing. Proses pembangunannya dilakukan dengan cara membendung aliran sungai Citarum.
Perancang dari waduk tersebut merupakan Indra Karta dan NEWJEC dengan kontraktor dari Pembangunan Perumahan, Taisei, dan Mitsubishi. Secara kepemilikan, Waduk Cirata dioperasikan di bawah pengelolaan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sejak tahun 1988.
Rencana pembangunan Waduk Citarum telah dimulai sejak masa kolonial Belanda yang saat itu melakukan survei kelayakan di sepanjang aliran Sungai Citarum pada 1922. Sampai pada 1948, Prof. Ir. W.J. van Blommestein menerbitkan makalah mengenai rencana pembangunan waduk di aliran Sungai Citarum.
(rd/pr/nm)