Lalu Lintas Udara Dibatasi Selama KTT G20

13 November 2022 - 12:10 WIB
Foto : (theeast.co.id)

Tribratanews.polri.go.id - Kementerian Perhubungan atasi penerbangan dari dan ke Bali selama KTT G20

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari Antara. 

Baca juga: Polri dan TNI Siapkan Pengamanan KTT G20 Sesuai Standardisasi Internasional

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali. SE ini mengatur sejumlah hal, termasuk jam operasional yang ditetapkan selama 24 jam dan pelarangan parkir menginap (Remain Over Night/RON) bagi penerbangan komersial di Bandara Ngurah Rai—yang berlaku untuk 12 hingga 18 November.

Meski begitu, penerbangan reguler tetap ada, namun jumlahnya terbatas. Pasalnya, operasional penerbangan pada periode 13-17 November 2022 diprioritaskan untuk penerbangan tamu negara VVIP.

"Mengingat beberapa tamu negara dan delegasi G20 masih ada yang menggunakan penerbangan reguler. Selain itu ditetapkan juga penerbangan menuju Bali, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta (CGK-DPS-CGK)," jelasnya.

Kemenhub juga meminta para operator bandara dan maskapai untuk menginformasikan kepada pelanggan mereka dengan jelas, sebagaimana SE terbaru itu. "Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya," lanjut Adita.

Lebih lanjut, Adita mengatakan bahwa Indonesia selaku tuan rumah event puncak KTT G20 harus memastikan pelaksanaan acara berjalan lancar, aman, dan tertib, termasuk soal pengaturan penerbangan. "Kami meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan berlangsung," jelasnya.
(ta/rz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment