Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi III DPR RI mengapresiasi kolaborasi antara PPATK dan Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui robot trading Net89. Adapun PPATK telah membekukan rekening Reza Shahrani alias Reza Paten. Ada 150 rekening yang telah dibekukan. Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan delapan petinggi PT SMI sebagai tersangka robot trading Net89.
“Kami mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan Polri dan PPATK. Saya rasa kolaborasi kerja antarkedua lembaga ini harus terus ditingkatkan untuk membongkar kasus-kasus penggelapan dan pencucian uang lainnya,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom., seperti dilansir dari beritasatu.com, Senin (7/11/22).
Baca Juga: Polda Aceh Limpahkan Berkas Kasus Investasi Bodong Dinar Khalifah ke Kejaksaan
Ia menjelaskan, dalam skema penipuan, penggelapan dan pencucian uang melalui skema robot trading dan sejenisnya ini, sudah sepatutnya diberantas oleh penegak hukum. Untuk itu, dia meminta para aparat tetap sigap terhadap peluang munculnya aktor serta skema-skema baru.
“Publik telah melihat kinerja hebat aparat dalam memberantas skema robot trading ini, tetapi saya minta para penegak hukum tetap sigap dan waspada mengantisipasi munculnya aktor-aktor baru yang memainkan pola serupa,” tutupnya.
(my/hn/um)