Hoax! Keterlambatan Pembuatan KTP 1 Tahun, Dikenakan Denda

17 May 2023 - 08:15 WIB
Foto: kominfo.go.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah tangkapan layar dari unggahan WhatsApp Story yang memuat informasi, jika terlambat membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 1 tahun akan dikenakan denda. Adapun denda yang dikenakan sebesar Rp200 ribu.

Faktanya dilansir dari kompas.com, Selasa (16/5/23), Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi membantah adanya denda dan pihaknya juga tidak memiliki rencana pemberian denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.

Baca Juga:  Somalia Akan Tingkatkan Kerja Sama dengan Indonesia

Terkait keterlambatan pelaporan KTP memang ada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Di mana dalam Pasal 89 dan 90 dijelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, kebijakan Dukcapil tersebut juga telah disampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp0. Sehingga tidak memberatkan penduduk dan hal tersebut juga tidak bertentangan dengan undang-undang.

(as/pr/um)

Share this post

Sign in to leave a comment