Lemkapi Minta Pengawasan Tilang Manual Ditingkatkan

16 May 2023 - 21:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta pengawasan terhadap pelaksanaan tilang manual ditingkatkan, baik saat penindakan di lapangan maupun ketika berproses di pengadilan.

"Kami meminta jajaran Korps Lalu Lintas Polri meningkatkan pengawasan terhadap anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Selain itu, kata Edi, pengawasan terhadap proses sidang tilang terhadap pelanggar lalu lintas di pengadilan juga ditingkatkan. Pelanggar harus dipastikan mengikuti proses sidang dan tidak boleh menggunakan jasa calo tilang di pengadilan.

"Kami minta pengadilan harus bersih dari calo tilang," ucap Edi. Ia juga menyambut baik kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kembali mengizinkan polisi lalu lintas melakukan tilang di tempat.

"Polisi lalu lintas tetap dilarang menerima titipan denda tilang dari pelanggar dan sebaliknya pelanggar wajib ikut sidang dan tidak menggunakan jasa calo," tegas Edi.

Baca Juga:  Mulai 1 Juni, Polda Jabar Kembali Menerapkan Tilang Manual

Menurut Edi, tilang di tempat itu diberlakukan setelah Polri merespons masukan dari masyarakat karena banyak pelanggaran di jalan raya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan Polri kembali memberlakukan tilang manual di tempat untuk wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik (ETLE).

Sejak tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik.

Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak. Polri pun akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan," tutur Irjen Pol. Sandi.

(ndt/hn/um)

in Opini

Share this post

Sign in to leave a comment