[Hoaks] Warga Pulau Rempang Terdampak Relokasi Diminta Bayar Selisih Harga Rumah

10 October 2023 - 10:00 WIB
Foto: Kominfo

Tribratanews.polri.go.id -  Jakarta. Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menginformasikan  bahwa warga Pulau Rempang yang terdampak relokasi pengembangan Rempang Eco City harus membayar selisih harga rumah kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan mengenai selisih harga rumah yang dibayarkan apabila rumah warga yang ditempati saat ini nilainya lebih rendah daripada rumah permanen yang diberikan oleh BP Batam.

Baca Juga:  [Disinformasi] KPK dan Mahfud MD Jemput Paksa Anies Baswedan usai Menjadi Tersangka Korupsi

Faktanya, dilansir dari transkepri.com, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Pihaknya menyebutkan bahwa BP Batam tidak pernah meminta warga untuk membayar apa pun, termasuk harga selisih rumah. Ia menjelaskan bahwa warga yang terdampak relokasi pengembangan Rempang Eco City akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.

Tetapi jika warga memiliki rumah yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

(as/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment