Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa Anies Baswedan dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD karena secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Formula E.
Dalam postingan tersebut turut menampilkan gambar Anies Baswedan yang dikawal aparat penegak hukum dan Mahfud MD.
Baca Juga: [Hoaks] Video Polisi Cina Diselundupkan sebagai TKA di Indonesia
Faktanya, dilansir dari kompas.com, gambar thumbnail yang ditampilkan merupakan hasil manipulasi dari foto asli yang termuat dalam artikel tribunnews.com berjudul "Berita Foto: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin" yang dirilis pada 24 September 2021.
Disisi lain, narator membacakan narasi yang termuat dalam salah satu artikel berjudul "Anies Auto Galau, Ditanya KPK Bukti Transfer 560 Miliar Mana?" yang dirilis pada 27 November 2021.
Hingga akhir isi video, tidak ditemukan informasi valid yang menyebutkan KPK dan Mahfud MD menjemput Anies Baswedan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.
(as/hn/nm)