Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan video dengan klaim pemberian vaksin HPV dan alat kontrasepsi terhadap anak adalah untuk melegalkan seks bebas.
Namun faktanya, melansir dari tirto.id, Kamis (12/9/24), klaim tersebut adalah tidak benar. Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine, M.K.M., menjelaskan bahwa, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi penting kepada negara-negara untuk memasukkan vaksin Human Papillomavirus (HPV) ke dalam program imunisasi nasional.
Vaksin HPV bertujuan untuk mengurangi risiko terinfeksi kanker leher rahim atau serviks, yang merupakan kanker tertinggi kedua setelah kanker payudara pada perempuan.
Sasaran utama program ini adalah anak perempuan berusia 9-14 tahun. Sementara terkait program penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menyebut penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan kepada semua remaja, akan tetapi program ini hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah atau pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.
(sy/hn/nm)