Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial sebuah unggahan tentang seluruh produk non-halal di Indonesia akan dianggap melanggar hukum atau ilegal pada 2026.
Namun faktanya, klaim produk non-halal akan dianggap ilegal per tahun 2026 adalah hoaks. Melansir dari tempo.co, Minggu (30/11/25), tidak ditemukan informasi dari laman berita kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
Setelah ditelusuri, hasilnya produk non-halal tidak dianggap ilegal melainkan harus mencantumkan tanda atau keterangan non-halal.
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk halal yang diperjualbelikan berlaku sepenuhnya pada 18 Oktober 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan mendapatkan peringatan, penarikan dari peredaran, atau sanksi administratif lain.
Sertifikasi halal, memberikan jaminan bagi konsumen terhadap keamanan dan kenyamanan mengkonsumsi produk, juga menjamin hak atas informasinya yang benar, jelas, dan jujur.
(sy/hn/rs)