Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan mengeklaim bahwa Presiden Prabowo akan seragamkan gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun faktanya, klaim dalam unggahan tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, Selasa (14/1/25), tidak ditemukan informasi mengenai klaim tersebut di laman berita yang kredibel atau unggahan dari akun resmi pemerintahan.
Ketentuan gaji DPR diatur dalam beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).
Sedangkan MPR, gajinya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75/2000. Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta per bulan dan Rp4,62 juta untuk Wakil Ketua MPR. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan.
(sy/hn/nm)