[HOAKS] Pengobatan Alternatif Kini Dikenakan Denda Sebesar Rp500 Juta

30 May 2024 - 07:15 WIB
Kominfo

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan yang menginformasikan bahwa WHO menerapkan denda Rp500 juta pada pengobatan alternatif. Pengunggah menyertakan video wawancara purnawirawan polisi Dharma Pongrekun bersama TV One.

Namun faktanya, klaim dalam video tersebut adalah tidak benar. Melansir dari Kompas.com, Senin (27/5/24), video tersebut merupakan video wawancara individual yang mendaftar calon gubernur melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang diunggah di kanal YouTube TV One, pada 17 Mei 2024.

Ketum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Inggrid Tania, membantah soal penerapan denda pada pengkonsumsian jamu dan obat herbal. Justru di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit menuliskan, yang intinya mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

(sy/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment