Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) disebut telah menetapkan penangkapan terhadap mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Narasi di media sosial menyebutkan, penangkapan itu terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Jokowi terhadap rakyat Indonesia.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Rabu (11/6/25), tidak ada nama mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebutkan di situs resmi Pengadilan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional.
Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penangkapan seseorang. Secara umum, Pengadilan Internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar negara atau memberikan pendapat hukum kepada badan PBB.
Sementara, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan dan mengadili individu atas kejahatan berat. Misalnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
(sy/hn/rs)