Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter sebuah unggahan narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk anak-anak remaja. Disebutkan bahwa aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang juga disahkan pada awal Agustus lalu, yang menunjukkan bahwa pemerintah terlihat sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi para remaja.
Namun faktanya, informasi yang beredar tersebut, ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Melansir dari artikel artikel tempo.co dan artikel kompas.com, Senin (26/8/24), pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini diketahui mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi, yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
Dalam peraturan tersebut, terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi. Namun dalam penjelasannya, ayat (4) tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
(sy/pr/nm)