Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan berisi narasi yang mengeklaim sertifikat halal KFC (restoran cepat saji asal Amerika Serikat) dicabut karena beberapa bumbunya terbukti dibuat dari minyak babi.
Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa sudah terbukti hanya 15% dari daging ayam burgernya yang layak dikonsumsi manusia, sedangkan 85% sisanya hanya layak untuk dikonsumsi anjing.
Namun faktanya, narasi yang mengeklaim sertifikat halal KFC dicabut adalah tidak benar dan menyesatkan. Ini merupakan isu lama yang sudah beredar sejak tahun 2019. Melansir dari turnbackhoax.id, Selasa (27/8/24), LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) telah menyatakan di laman resminya bahwa informasi terkait kandungan babi di KFC merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Masih melansir dari laman resmi LPPOM MUI, PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dan masih terus memperpanjang sertifikat.
(sy/pr/nm)