Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial sebuah unggahan yang menyebut bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah resmi menetapkan banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra sebagai bencana internasional.
Namun faktanya, klaim bahwa PBB menetapkan banjir Sumatra sebagai bencana internasional merupakan hoaks. Melansir dari jakarta.suara.com, Jumat (2/1/26), tidak pernah ada keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan Aceh atau Sumatra sebagai bencana internasional.
Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa informasi dalam video yang beredar di media sosial tersebut tidak benar. Video tersebut merupakan hasil manipulasi dan penyalahgunaan visual dari Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang membahas situasi di Palestina dan Yerusalem Timur pada 12 Desember 2023.
Sementara itu, pemerintah menetapkan bencana pada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai status darurat bencana, bukan bencana nasional.
(sy/hn/rs)