Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di WhatsApp sebuah tangkapan layar pesan yang mengeklaim mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan giveaway. Adapun giveaway yang diberikan OJK sebesar Rp75 juta rupiah dengan pungutan biaya sebesar Rp2.950.000.
Namun faktanya, klaim mengatasnamakan OJK memberikan giveaway adalah hoaks dan merupakan modus penipuan. Melansir dari Instagram resmi @ojk_kediri, Rabu (25/9/24), OJK tidak pernah memberikan giveaway serta meminta sejumlah dana. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati.
Apabila menemukan hal serupa, untuk mengabaikan pesan tersebut atau dapat mengonfirmasi kebenarannya terlebih dahulu ke telepon OJK 157 dan WhatsApp 081157157157.
(sy/hn/nm)