Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter sebuah unggahan yang mengeklaim Indonesia harus membayar upeti sebesar Rp226,9 miliar setiap bulan kepada Cina yang merupakan hasil utang pembangunan kereta cepat di Indonesia.
Kemudian dalam narasinya disebutkan pula besaran Rp226,9 miliar tersebut akan diberikan dengan rupa hasil tambang kepada Cina.
Namun faktanya, klaim dalam unggahan tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Jumat (28/6/24), pembayaran utang pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebesar Rp226,9 miliar per bulan harus dibayarkan selama 30 tahun.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan keterangan bahwa, pembayaran utang tersebut akan dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan CBD melalui pendapatan dari kontrak pengangkutan dengan PT. Bukit Asam.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tidak ada disebutkan bahwa utang sebesar Rp226,9 miliar tersebut akan dibayar dalam bentuk hasil tambang.
(sy/hn/nm)