Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Instagram sebuah unggahan bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan melalui tautan yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Namun faktanya, klaim tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Melansir dari tirto.id, Minggu (9/3/25), hasil penelusuran menunjukkan bahwa tautan pada halaman pendaftaran tersebut tidak terafiliasi dengan situs resmi LBH Jakarta, CELIOS, maupun Pertamina.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, memastikan bahwa akun-akun yang mengunggah klaim tersebut bukanlah akun resmi milik LBH Jakarta.
Tak hanya itu, pihak Pertamina juga membantah adanya pemberian kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftarkan diri melalui pos pengaduan di tautan tersebut. Pertamina menegaskan bahwa akun pengunggah serta tautan yang beredar bukan merupakan milik Pertamina.
(sy/hn/nm)