Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan di Facebook dengan informasi yang berisikan adanya bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melunasi pinjaman online atau pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan.
Dalam postingan tersebut terdapat narasi yang menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan OJK. Persyaratannya adalah dengan mengajukan dokumen tertentu.
Faktanya, dilansir dari Kominfo.go.id, melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi tersebut.
Pihak OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan informasi apa pun mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menghubungi sejumlah kontak resmi OJK.
Nomor yang dapat dihubungi melalui telepon adalah 157, nomor whatsapp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id
(as/pr/nm)