Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video dengan klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusupkan 52 juta data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Video tersebut juga menyertakan keterangan “52 juta dari DPT Pemilu 2024, 205.853.518=25,26%, Ketua KPU yang melanggar kode etik harusnya dipecat. Data pemilu sumber manipulasi untuk kecurangan
Melansir dari cekfakta.tempo.com, hingga saat ini belum ada bukti adanya temuan penyusupan 52 juta data pemilih pada Pemilu 2024.
Kendati begitu, ada laporan dari Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) pada Juni 2023 tentang kecurigaan adanya 52 juta data pemilih yang tidak sesuai persyaratan.
Baca Juga: Ditbinmas Polda Sulteng Ajak Tokoh Agama Untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Pemilu 2024
Tetapi, diperlukan penyelidikan lebih lanjut mengenai benar tidaknya 52 juta data pemilih tersebut apakah tidak sesuai syarat atau sengaja diselundupkan.
Adapun berdasarkan rapat pleno yang dihadiri semua perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Disisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru mempertanyakan asal data yang beredar tersebut.
“Terkait temuan menyebutkan ada 52 juta data pemilih dalam DPS tidak wajar tersebut, pertanyaan pertama kami begini, dari mana teman-teman LSM ini mendapatkan akses DPS tersebut," ungkap Hasyim.
(as/hn/nm)