Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa Pemerintah Indonesia meminta kantor Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau UNHCR ditutup.
Faktanya, video yang beredar tersebut merupakan pendapat atau pandangan pribadi yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengenai penanganan pengungsi Rohingya.
Baca Juga: Polda Bali Laksanakan Minggu Kasih dan Mengimbau Untuk Selalu Menjaga Kamtibmas
Hikmahanto juga berpendapat bahwa pemerintah harus menutup kantor UNCHR di Jakarta.
Guru Besar Hukum Internasional UI tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi faktor pendorong para pengungsi dari negara lain datang ke Indonesia.
Hingga saaat ini, tidak ditemukan informasi kredibel terkait pemerintah meminta UNHCR berhenti beroperasi di Indonesia.
(as/hn/nm)