Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter sebuah video yang mengeklaim bahwa sebelum pensiun, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Undang-undang (UU) Dana Pensiun untuk Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat Tinggi Negara menjadi 6 kali lipat.
Namun faktanya, klaim tersebut hoaks dan menyesatkan. Melansir dari turnbackhoax.id, Minggu (17/11/24), konteks video aslinya menginformasikan jumlah uang pensiun Jokowi dan beberapa fasilitasnya, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Tak ada narasi yang membenarkan klaim “Jokowi mengubah UU Dana Pensiun untuk Presiden”. Dilansir dari liputan6.com, perhitungan gaji pensiunan Jokowi didasarkan pada 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden.
Gaji selama ini setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Selain itu, mengutip dari tempo.co, ada beberapa beleid yang diteken Jokowi sebelum pensiun, tetapi bukan UU Dana Pensiun.
(sy/hn/nm)