Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di WhatsApp sebuah pesan berantai yang berisi informasi izin penggunaan tanah makam (IPTM) di DKI Jakarta per tahun 2024 yang menyebut semua makam di Jakarta digratiskan biaya tahunannya dan tidak perlu bayar iuran tahunan ke pemerintah, tetapi wajib perpanjang layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lokasi makam terdekat.
Namun faktanya, informasi tersebut tidak benar. Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah merilis informasi dengan narasi yang beredar tersebut. Adapun informasi terkait pelayanan pemakaman DKI Jakarta mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pemakaman.
(sy/pr/nm)