Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan yang mengeklaim kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025 telah diresmikan pemerintah.
Namun faktanya klaim tersebut tidak benar. Melansir dari cnnindonesia.com, Rabu (23/4/25), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengungkap bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen adalah tidak benar.
Melansir dari kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengkonfirmasi, belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025. Namun, rencana kenaikan gaji PNS ada dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Tak hanya itu, PT Taspen melalui unggahan di akun instagram resminya @taspen juga memastikan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.
(sy/hn/rs)