Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Beredar di media sosial tangkapan layar laman Google Maps Kantor Imigrasi Kota Medan, dalam keterangannya terdapat informasi untuk proses pembuatan dan perpanjangan paspor dapat menghubungi nomor 083825574080 yang mengaku sebagai customer care dan nomor WhatsApp 085377241571 sebagai admin.
Faktanya: Kantor Imigrasi Kota Medan melalui akun Instagram resminya @imigrasi_medan telah mengklarifikasi bahwa nomor yang beredar tersebut merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kota Medan.
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Anak ke Arab Saudi
Bagi masyarakat yang ingin melakukan layanan pengaduan dan layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Medan dapat melalui nomor WhatsApp resmi 08116187001, nomor telepon 061-8452112, dan email knm.medan@kemenkumham.go.id.
Pihak Kantor Imigrasi Kota Medan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan via SMS, telepon, dan media sosial.
Kesimpulan: Kantor Imigrasi Kota Medan telah mengklarifikasi bahwa nomor yang beredar tersebut merupakan modus penipuan yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kota Medan dan dipastikan berita tersebut adalah tidak benar/ hoaks.
(as/hn/um)