Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan foto yang klaim bahwa pemerintah melalui program bantuan BPJS 2024 mengeluarkan dana bantuan BPJS sebesar Rp125 juta per orang dan hanya terbatas untuk 10 orang di setiap provinsinya.
Namun faktanya, melansir dari turnbackhoax.id, Selasa (13/8/24), foto asli sebelumnya telah dipublikasi melalui Republika.co.id yang menunjukkan nominal sebesar Rp9,6 miliar, nominal tersebut merupakan total pembayaran klaim program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem PT Pos Indonesia periode Januari hingga Juni 2023.
Dalam laporan dari tersebut disebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia pada 6 Juli 2023 bertemu untuk melihat sejauh mana efektivitas kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Meskipun dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan dengan total Rp125 juta kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia yang mendaftarkan kepesertaannya di Pos Indonesia, namun tidak disebutkan bahwa BPJS memberikan bantuan seperti yang disebutkan dalam unggahan Facebook tersebut. Dengan demikian, program bantuan BPJS 2024 sebesar Rp125 juta per orang adalah tidak benar.
(sy/hn/nm)