Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan mengatasnamakan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk yang memberikan informasi mengenai perubahan tarif transfer antarbank menjadi Rp150 ribu per bulan.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari tirto.id, Kamis (14/11/24), setelah dilakukan penelusuran di situs resmi Bank BJB tidak ditemukan informasi terkait kenaikan biaya transfer.
Bank BJB melalui akun Instagram resminya @bankbjb, mengonfirmasi bahwa tidak ada kenaikan biaya transfer seperti klaim dalam unggahan. Bank BJB tidak pernah meminta persetujuan perubahan tarif transaksi kepada nasabah dan mengisi formulir pribadi yang bersifat rahasia.
(sy/hn/nm)