[HOAKS] Ahli Waris Dikenakan Sanksi jika Orang Meninggal Tidak Lapor Pajak

16 June 2025 - 21:30 WIB
komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook unggahan berisi narasi “Parah,Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi...!!!!”.

Melansir dari Cek Fakta kompas.com, Senin (9/6/25), wajib pajak orang yang sudah meninggal memang kadang dikirimi surat pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik, maupun elektronik.

Alasannya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka terdata masih aktif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketika warga yang memiliki NPWP meninggal dunia, data mereka tidak otomatis terhubung dengan kantor pajak.

Namun faktanya, ahli waris dari wajib pajak yang sudah meninggal hanya perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Permohonan dapat dilakukan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak atau mengirimkan permohonan melalui pos ke alamat Kantor Pelayanan Pajak.

Dokumen persyaratannya meliputi akta kematian, KTP, kartu keluarga, surat pernyataan ahli waris, dan surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak orang.

(sy/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment