Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mendukung langkah Polri untuk membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan adanya direktorat tersebut, diyakini akan lebih memaksimalkan penegakan hukum tindak pidana terhadap anak dan perempuan.
"Untuk lebih mengefektifkan upaya penegakan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), TPPO dengan korban anak, dan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan dan kejahatan seksual pasca diundangkannya UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS," ungkap Deputi PA Kementerian PPPA, Nahar, Selasa (18/7/23).
Menurutnya, dengan dibentuknya direktorat baru tersebut diyakini akan lebih menguatkan lagi Unit PPPA di Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Usai Penutupan di Dogiayi, TNI-Polri Lakukan Patroli
"Secara struktur akan lebih menguatkan peran dan kewenangan unit perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kementerian PPPA juga telah dilakukan koordinasi untuk pembentukan direktorat baru itu. Berbagai masukan juga telah diberikan untuk menyempurnakan pembentukan itu.
Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indrawati menerangkan bahwa keberadaan direktorat ini telah lama ditunggu-tunggu. Bahkan, Kompolnas telah mendorong pembentukannya sejak lama.
"Kompolnas sudah mengikuti prosesnya di internal Polri dan saat ini sedang digodok di Kementerian PAN/RB. Kita tunggu segera berdirinya direktorat tersebut ya," ujarnya.
(ay/hn/um)