Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus pencarian disertai kekerasan sepanjang Mei 2023. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak enam tersangka telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku.
"Kasus-kasus pencurian tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan kunci leter T atau leter Y pada waktu malam hari antara pukul 21.00 s.d 05.00 WIB," ujar Kombes Pol. Trunoyudo, Kamis (15/6/23).
Adapun lokasi pencurian di antaranya parkiran Mall BSD, pekarangan rumah Kebayoran Lama Jaksel dan Pal Merah Jakbar, Depok, dan Bekasi.
Baca Juga: Polres Banyumas Tangkap Tiga Pelaku TPPO
"Mayoritas kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari," tambah Kombes Pol. Trunoyudo.
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian dengan kekerasan berawal adanya informasi dari masyarakat dan informasi bahwa adanya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun; Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun; serta Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
(ndt/hn/um)