Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sekolah bebas kekerasan melalui sejumlah program prioritas Kemendikdasmen.
“Ini bukan hanya soal regulasi administratif. Ini soal keberanian moral dan politik kita untuk melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan,” ujar Wamendikdasmen, Kamis (31/7/2025).
Ia menyampaikan, sejumlah program prioritas tersebut, diantaranya ialah penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, guna menutup celah kekerasan dan menyesuaikan konteks lapangan, pembentukan Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP) lintas unit di kementerian untuk menjamin koordinasi dan evaluasi berkelanjutan, serta peningkatan kapasitas Satgas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) melalui pelatihan teknis dan pendampingan berkala.
Di samping itu, program prioritas lainnya ialah penyusunan buku saku praktis sebagai panduan pelaksanaan di sekolah, pelibatan masyarakat sipil, psikolog, dan tenaga hukum dalam pemulihan korban, monitoring dan evaluasi berkala, terutama untuk kasus yang mendapat perhatian luas publik, serta penguatan komunikasi publik dan sosialisasi kebijakan, yang tidak hanya kepada kepala sekolah tapi juga guru, orang tua, dan masyarakat luas.
Selain itu, lanjutnya, upaya Kemendikdasmen dalam mencegah kekerasan di sekolah juga dilakukan melalui penguatan peran dan kapasitas guru bimbingan dan konseling.
"Konseling menjadi salah satu pendekatan untuk mencegah kekerasan dan upaya penguatan TPPK saat ini. " imbuh Wamendikdasmen.
Di samping itu, ia menambahkan terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga turut memperkuat guru-guru yang terlibat dalam TPPK dengan penggantian beban kerja masing-masing melalui aktivitas di TPPK.
Fajar mengatakan peraturan tersebut turut pula mengatur peran guru wali sebagai pendamping murid, baik dalam akademik dan non akademik.
“Peraturan ini menggenapi komitmen kami untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Wamendikdasmen.
(ndt/hn/rs)