Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung penuh langkah kepala daerah untuk mempidanakan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
"Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," ujar Wamendagri, Kamis (29/5/2025).
Menurut Wamendagri, apabila cukup bukti dan memiliki dasar hukum yang kuat maka pengurus ataupun ormas itu sendiri bisa dipidanakan. Bahkan, ia juga mendukung pembubaran jika tindakan ormas itu sudah mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan masyarakat.
"Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum," ungkap Wamendagri.
Apabila ormas tersebut hanya sebatas terdaftar maka proses selanjutnya berada di Kemendagri. Pada intinya pemerintah sudah memiliki langkah-langkah tegas terhadap ormas yang meresahkan.
Sebagai contoh kasus ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tanggerang Selatan. Kemendagri mendukung penuh sikap kepala daerah untuk mengambil langkah tegas dalam kasus itu.
"Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga memengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Wamendagri.
(ndt/hn/rs)