Tribratanews.polri.go.id - Riau. Wakil Gubernur Riau H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P., mengapresiasi gerak cepat Kapolda Riau Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Dalam masa jabatannya yang baru 77 hari, Kapolda Riau dinilai cekatan lantaran telah menggagalkan peredaran 201,19 Kilogram Sabu, 1.442 butir pil Ekstasi dan 6,03 Kilogram Ganja di Negeri Lancang Kuning.
Bila barang haram itu sempat beredar luas, tak terkira berapa banyak warga Riau yang akan dirusak oleh dampak negatif Narkotika. Mantan Danrem 031 Wirabima ini mengatakan, upaya pemberantasan itu tentunya tidak hanya dari kepolisian saja, namun seluruh stake holder termasuk masyarakat. Ia juga berharap agar tersangka diganjar hukuman pidana yang setimpal. Kamis (17/3/22).
"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau dengan waktu yang singkat selama masa kerja 77 hari sudah menggagalkan sebanyak ini Narkotika. Kita tahu, pintu masuk peredaran Narkoba di Provinsi Riau salahsatunya Kabupaten Bengkalis," ungkap Wakil Gubernur Riau.
Menurut Wakil Gubernur Riau H. Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P., peredaran Narkoba di Riau harus disikapi serius, apalagi wilayahnya yang strategis. Pemberantasan tentunya harus dimaksimalkan, melibatkan berbagai unsur, tidak hanya kepolisian saja.
"Dalam pemberantasan, mari kita bekerja sama. Termasuk media,Saya juga mengimbau masyarakat, mari kita bantu kepolisian sesuai dengan peran dan fungsinya. Segera laporkan agar dapat ditinjak lanjuti," tutup Wakapolda Riau.