Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2026. Kegiatan dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si.
Wakapolda Kepri menyampaikan, Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta wujud sinergitas antarinstansi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2026 mengusung tema ‘Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026’. Tema ini penting mengingat dinamika lalu lintas semakin kompleks, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan mobilitas masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Wakapolda Kepri, Senin (2/2/26).
Lebih lanjut Wakapolda Kepri menyampaikan, pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2025, Polda Kepri telah melakukan berbagai langkah preemtif, preventif, dan represif. Dari itu, kegiatan edukasi dan penyuluhan terhadap masyarakat meningkat, begitu pula pengamanan dan pengaturan lalu lintas di berbagai titik rawan.
Tak dipungkiri Wakapolda, peningkatan jumlah pelanggaran menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu terus ditingkatkan. Operasi Keselamatan Seligi 2026 sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan sasaran utama menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas.
Kegiatan operasi akan difokuskan pada beberapa hal berikut:
1. Pengamanan tertutup terhadap target operasi yang telah ditetapkan.
2. Penyuluhan dan sosialisasi kepada pengendara di ruas jalan prioritas melalui spanduk, baliho, leaflet, serta media sosial.
3. Patroli dan pengaturan lalu lintas di lokasi rawan macet dan kecelakaan.
4. Penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE, serta teguran simpatik dan humanis.
5. Dukungan terhadap kelancaran kegiatan kepolisian kewilayahan.
(ndt/hn/rs)